Peraturan Keuangan Sekolah Atisa Dipamkara 1
UANG PANGKAL
-
Uang pangkal berlaku untuk 1 (satu) siswa pada periode Tahun
Pelajaran PPDB.
-
Uang pangkal dan biaya administrasi lainnya sudah harus dilunasi
sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai. Apabila hingga hari pertama
masuk sekolah belum dilunasi, maka siswa yang bersangkutan tidak
dapat mengikuti proses belajar mengajar di Sekolah Atisa Dipamkara
1.
-
Uang pangkal dapat dibayarkan melalui kasir Sekolah Atisa Dipamkara
1 atau melalui transfer ke rekening BCA ke nomor rekening
287.309.3188 a/n Satya Dharma Surya Ind Yay.
-
Pembayaran uang pangkal yang dilakukan melalui transfer ke rekening
BCA wajib menyerahkan bukti pembayaran ke kasir Atisa Dipamkara
paling lambat 3 hari setelah pembayaran, di WA ke no 0812 9762 1221.
Bukti pembayaran yang sah yang diakui adalah kwitansi yang
dikeluarkan oleh Pihak Sekolah Atisa Dipamkara 1.
-
Apabila pembayaran uang pangkal tidak dilaksanakan sesuai dengan
tanggal yang telah ditentukan, maka uang pangkal yang harus
dibayarkan mengikuti uang pangkal yang berlaku pada saat pembayaran.
-
Uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dibatakan atau dialihkan
dalam bentuk lain maupun kepada siswa lain/saudara sekandung dengan
alasan apapun.
-
Pembayaran uang pangkal tidak menjamin calon siswa diterima di
Sekolah Atisa Dipamkara 1, kecuali semua persyaratan dan prosedur
yang berlaku sudah dipenuhi.
-
Sekolah Atisa Dipamkara 1 menyediakan uang pangkal paket SMP-SMA
dengan ketentuan:
-
Pada saat kenaikan jenjang dari SMP ke SMA, maka hanya melakukan
pembelian formulir dan pembayaran daftar ulang.
-
Pada saat kenaikan jenjang dari SMP ke SMA, maka siswa harus
mengikuti serangkalan tes masuk PPDB SMA Atisa Dipamkara. Tes
calon siswa: Test Potensi Akademik, Tes Wawancara dan Test
Wawancara untuk orang tua siswa.
-
Bila dinyatakan lulus maka dapat melanjutkan pendidikan di SMA
Atisa Dipamkara. Bila dinyatakan tidak lulus tes masuk PPDB SMA
Atisa Dipamkara, maka uang pangkal SMA yang sudah dibayarkan
(selisih dari uang pangkal paket dan tidak paket ke SMA) akan
dikembalikan sesuai dengan nominal yang tertera pada saat
pendaftaran masuk SMP Paket.
-
Apabila siswa memutuskan untuk tidak melanjutkan di SMA Atisa
Dipamkara, maka uang pangkal yang sudah dibayarkan tidak bisa
dikembalikan atau dialihkan.
-
Apabila siswa memutuskan untuk mendaftarkan diri di SMK Atisa
Dipamkara maka uang pangkal disesuaikan dengan uang SMK tahun
berjalan; jika ada kelebihan pembayaran maka selisihnya tidak
dapat dikembalikan atau dialihkan.
DAFTAR ULANG
-
Setiap pergantian tahun pelajaran (tahun pelajaran baru) siswa akan
dikenakan biaya daftar ulang.
-
Pembayaran daftar ulang tidak dapat dibatakan atau dialihkan dalam
bentuk lain maupun kepada siswa lain/saudara sekandung dengan alasan
apapun.
UANG SEKOLAH (SPP)
- Pembayaran SPP paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
-
Pembayaran SPP lewat dari tanggal 10 akan dikenakan denda 10%.
-
Apabila siswa mengundurkan diri dari sekolah, SPP yang telah
dibayarkan tidak dapat dibatalkan atau tidak dapat dialihkan dalam
bentuk apapun, dan tidak dapat dialihkan kepada siswa lain/saudara
sekandung dengan alasan apapun.
-
Setiap siswa wajib membayar SPP melalui virtual account BCA (ID
Virtual Account akan diberikan oleh Pihak Sekolah Atisa Dipamkara
1).
-
Bukti pembayaran yang sah yang diakui adalah kwitansi yang
dikeluarkan oleh Pihak Sekolah Atisa Dipamkara 1.
-
Pembayaran SPP melalui virtual account dilakukan sebelum pukul 15:00
WIB untuk menghindari penolakan transaksi pembayaran pada sistem
bank.
-
Pembayaran SPP kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA & 12 SMK akan dijadikan 10
bulan pembayaran (SPP normal per bulan dikali 12 bulan kemudian
dibagi 10 bulan).
UANG KEGIATAN
-
Setiap Unit di Sekolah Atisa Dipamkara 1 akan menyelenggarakan
kegiatan luar sekolah yang tidak dibiayai oleh uang sekolah (SPP).
-
Uang kegiatan pada point 1 selanjutnya menjadi tanggung jawab orang
tua siswa.
-
Besaran uang kegiatan menyesuaikan jenis dan jumlah kegiatan yang
diselenggarakan pada setiap tingkatan kelas dan ditentukan kemudian.
MUTASI
-
Mutasi siswa/i dari Sekolah Atisa Dipamkara 1 1 ke Sekolah Atisa
Dipamkara akan dikenakan penyesuaian uang pangkal dan uang SPP.
-
Mutasi siswa/i dari Sekolah Atisa Dipamkara 1 ke Sekolah Atisa
Dipamkara 1 akan ada penyesuaian SPP namun tidak ada pengembalian
selisih uang pangkal.
-
Peraturan pada point 1 dan point 2 hanya berlaku 1 kali. Apabila
Mutasi terjadi lebih dari 1 kali, maka wajib mendaftar sebagai
siswa/i baru.
ANTAR JEMPUT
-
Pembayaran biaya antar jemput sekolah dilakukan 1 bulan dimuka dan
dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
-
Apabila selama 2 bulan berturut-turut tidak membayar, maka dianggap
mengundurkan diri & pihak Sekolah tidak berkewajiban untuk menjemput
siswa tersebut.
-
Pembayaran antar jemput yang telah dibayarkan tidak dapat dibatalkan
atau dialihkan dalam bentuk apapun dan tidak dapat dialihkan kepada
siswa lain / saudara sekandung dengan alasan apapun.
-
Pembayaran biaya antar jemput sekolah dapat dibayarkan melalui
transfer ke rek BCA nomor rekening 287.300.1976 a/n Yayasan Satya
Dharma Surya Indonesia dengan mencantumkan nama siswa/i dan kelas.
-
Pembayaran melalui transfer wajib menyetorkan bukti transfer ke Kasir
Atisa Dipamkara paling lambat 3 (tiga) hari setelah transaksi dengan
membawa kartu antar jemput atau kirim whatsapp ke no. 0852.1091.2153
dengan mencantumkan nama siswa/i dan kelas.
-
Bukti pembayaran yang sah yang diakui adalah kwitansi yang dikeluarkan
oleh pihak Sekolah Atisa Dipamkara 1.
-
Bagi siswa yang berhenti dari antar jemput dipertengahan tahun
pelajaran yang sedang berjalan, maka siswa bisa ikut antar jemput
kembali pada tahun pelajaran berikutnya (tidak bisa di tahun pelajaran
yang sama).
- Pendaftaran antar jemput wajib paket pergi dan pulang.
- Siswa/i wajib ikut antar jemput selama 1 tahun pelajaran.
-
Biaya Antar Jemput 1 tahun pelajaran dibayarkan selama 10 bulan mulai
bulan Juli sampai dengan bulan April.
- Harga Antar Jemput sesuai dengan rute masing-masing.
-
Biaya Antar Jemput dalam 1 tahun pelajaran dapat berubah sesuai dengan
harga BBM yang berlaku. Apabila ada kenaikan BBM, maka biaya antar
jemput akan menyesuaikan harga kenaikan BBM.
-
Pendamping dikenakan biaya penuh dari harga Antar Jemput siswa/i.
UMUM
-
Siswa dapat mengikuti Sumatif Tengah Semester (STS), Sumatif Akhir
Semester (SAS) apabila sudah melunasi semua pembayaran uang sekolah
(SPP), pembayaran denda SPP (bila ada), pembayaran uang pangkal,
daftar ulang ataupun pembayaran lain di tahun pelajaran yang berjalan
maupun di tahun pelajaran sebelumnya.
-
Siswa dapat melakukan pengambilan raport, apabila sudah melunasi semua
pembayaran uang sekolah (SPP), pembayaran denda SPP (bila ada),
pembayaran uang pangkal, daftar ulang ataupun pembayaran lain di tahun
pelajaran yang berjalan maupun di tahun pelajaran sebelumnya.
-
Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan
manajemen Sekolah Atisa Dipamkara 1.
Saya telah membaca, memahami, dan bersedia mengikuti semua peraturan
yang tertera di atas.
Tangerang,
Orang Tua / Wali Murid