Peraturan Keuangan Sekolah Atisa Dipamkara 1

UANG PANGKAL

  1. Uang pangkal berlaku untuk 1 (satu) siswa pada periode Tahun Pelajaran PPDB.
  2. Uang pangkal dan biaya administrasi lainnya sudah harus dilunasi sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai. Apabila hingga hari pertama masuk sekolah belum dilunasi, maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di Sekolah Atisa Dipamkara 1.
  3. Uang pangkal dapat dibayarkan melalui kasir Sekolah Atisa Dipamkara 1 atau melalui transfer ke rekening BCA ke nomor rekening 287.309.3188 a/n Satya Dharma Surya Ind Yay.
  4. Pembayaran uang pangkal yang dilakukan melalui transfer ke rekening BCA wajib menyerahkan bukti pembayaran ke kasir Atisa Dipamkara paling lambat 3 hari setelah pembayaran, di WA ke no 0812 9762 1221. Bukti pembayaran yang sah yang diakui adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh Pihak Sekolah Atisa Dipamkara 1.
  5. Apabila pembayaran uang pangkal tidak dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan, maka uang pangkal yang harus dibayarkan mengikuti uang pangkal yang berlaku pada saat pembayaran.
  6. Uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dibatakan atau dialihkan dalam bentuk lain maupun kepada siswa lain/saudara sekandung dengan alasan apapun.
  7. Pembayaran uang pangkal tidak menjamin calon siswa diterima di Sekolah Atisa Dipamkara 1, kecuali semua persyaratan dan prosedur yang berlaku sudah dipenuhi.
  8. Sekolah Atisa Dipamkara 1 menyediakan uang pangkal paket SMP-SMA dengan ketentuan:
    • Pada saat kenaikan jenjang dari SMP ke SMA, maka hanya melakukan pembelian formulir dan pembayaran daftar ulang.
    • Pada saat kenaikan jenjang dari SMP ke SMA, maka siswa harus mengikuti serangkalan tes masuk PPDB SMA Atisa Dipamkara. Tes calon siswa: Test Potensi Akademik, Tes Wawancara dan Test Wawancara untuk orang tua siswa.
    • Bila dinyatakan lulus maka dapat melanjutkan pendidikan di SMA Atisa Dipamkara. Bila dinyatakan tidak lulus tes masuk PPDB SMA Atisa Dipamkara, maka uang pangkal SMA yang sudah dibayarkan (selisih dari uang pangkal paket dan tidak paket ke SMA) akan dikembalikan sesuai dengan nominal yang tertera pada saat pendaftaran masuk SMP Paket.
    • Apabila siswa memutuskan untuk tidak melanjutkan di SMA Atisa Dipamkara, maka uang pangkal yang sudah dibayarkan tidak bisa dikembalikan atau dialihkan.
    • Apabila siswa memutuskan untuk mendaftarkan diri di SMK Atisa Dipamkara maka uang pangkal disesuaikan dengan uang SMK tahun berjalan; jika ada kelebihan pembayaran maka selisihnya tidak dapat dikembalikan atau dialihkan.

DAFTAR ULANG

  1. Setiap pergantian tahun pelajaran (tahun pelajaran baru) siswa akan dikenakan biaya daftar ulang.
  2. Pembayaran daftar ulang tidak dapat dibatakan atau dialihkan dalam bentuk lain maupun kepada siswa lain/saudara sekandung dengan alasan apapun.

UANG SEKOLAH (SPP)

  1. Pembayaran SPP paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  2. Pembayaran SPP lewat dari tanggal 10 akan dikenakan denda 10%.
  3. Apabila siswa mengundurkan diri dari sekolah, SPP yang telah dibayarkan tidak dapat dibatalkan atau tidak dapat dialihkan dalam bentuk apapun, dan tidak dapat dialihkan kepada siswa lain/saudara sekandung dengan alasan apapun.
  4. Setiap siswa wajib membayar SPP melalui virtual account BCA (ID Virtual Account akan diberikan oleh Pihak Sekolah Atisa Dipamkara 1).
  5. Bukti pembayaran yang sah yang diakui adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh Pihak Sekolah Atisa Dipamkara 1.
  6. Pembayaran SPP melalui virtual account dilakukan sebelum pukul 15:00 WIB untuk menghindari penolakan transaksi pembayaran pada sistem bank.
  7. Pembayaran SPP kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA & 12 SMK akan dijadikan 10 bulan pembayaran (SPP normal per bulan dikali 12 bulan kemudian dibagi 10 bulan).

UANG KEGIATAN

  1. Setiap Unit di Sekolah Atisa Dipamkara 1 akan menyelenggarakan kegiatan luar sekolah yang tidak dibiayai oleh uang sekolah (SPP).
  2. Uang kegiatan pada point 1 selanjutnya menjadi tanggung jawab orang tua siswa.
  3. Besaran uang kegiatan menyesuaikan jenis dan jumlah kegiatan yang diselenggarakan pada setiap tingkatan kelas dan ditentukan kemudian.

MUTASI

  1. Mutasi siswa/i dari Sekolah Atisa Dipamkara 1 1 ke Sekolah Atisa Dipamkara akan dikenakan penyesuaian uang pangkal dan uang SPP.
  2. Mutasi siswa/i dari Sekolah Atisa Dipamkara 1 ke Sekolah Atisa Dipamkara 1 akan ada penyesuaian SPP namun tidak ada pengembalian selisih uang pangkal.
  3. Peraturan pada point 1 dan point 2 hanya berlaku 1 kali. Apabila Mutasi terjadi lebih dari 1 kali, maka wajib mendaftar sebagai siswa/i baru.

ANTAR JEMPUT

  1. Pembayaran biaya antar jemput sekolah dilakukan 1 bulan dimuka dan dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  2. Apabila selama 2 bulan berturut-turut tidak membayar, maka dianggap mengundurkan diri & pihak Sekolah tidak berkewajiban untuk menjemput siswa tersebut.
  3. Pembayaran antar jemput yang telah dibayarkan tidak dapat dibatalkan atau dialihkan dalam bentuk apapun dan tidak dapat dialihkan kepada siswa lain / saudara sekandung dengan alasan apapun.
  4. Pembayaran biaya antar jemput sekolah dapat dibayarkan melalui transfer ke rek BCA nomor rekening 287.300.1976 a/n Yayasan Satya Dharma Surya Indonesia dengan mencantumkan nama siswa/i dan kelas.
  5. Pembayaran melalui transfer wajib menyetorkan bukti transfer ke Kasir Atisa Dipamkara paling lambat 3 (tiga) hari setelah transaksi dengan membawa kartu antar jemput atau kirim whatsapp ke no. 0852.1091.2153 dengan mencantumkan nama siswa/i dan kelas.
  6. Bukti pembayaran yang sah yang diakui adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh pihak Sekolah Atisa Dipamkara 1.
  7. Bagi siswa yang berhenti dari antar jemput dipertengahan tahun pelajaran yang sedang berjalan, maka siswa bisa ikut antar jemput kembali pada tahun pelajaran berikutnya (tidak bisa di tahun pelajaran yang sama).
  8. Pendaftaran antar jemput wajib paket pergi dan pulang.
  9. Siswa/i wajib ikut antar jemput selama 1 tahun pelajaran.
  10. Biaya Antar Jemput 1 tahun pelajaran dibayarkan selama 10 bulan mulai bulan Juli sampai dengan bulan April.
  11. Harga Antar Jemput sesuai dengan rute masing-masing.
  12. Biaya Antar Jemput dalam 1 tahun pelajaran dapat berubah sesuai dengan harga BBM yang berlaku. Apabila ada kenaikan BBM, maka biaya antar jemput akan menyesuaikan harga kenaikan BBM.
  13. Pendamping dikenakan biaya penuh dari harga Antar Jemput siswa/i.

UMUM

  1. Siswa dapat mengikuti Sumatif Tengah Semester (STS), Sumatif Akhir Semester (SAS) apabila sudah melunasi semua pembayaran uang sekolah (SPP), pembayaran denda SPP (bila ada), pembayaran uang pangkal, daftar ulang ataupun pembayaran lain di tahun pelajaran yang berjalan maupun di tahun pelajaran sebelumnya.
  2. Siswa dapat melakukan pengambilan raport, apabila sudah melunasi semua pembayaran uang sekolah (SPP), pembayaran denda SPP (bila ada), pembayaran uang pangkal, daftar ulang ataupun pembayaran lain di tahun pelajaran yang berjalan maupun di tahun pelajaran sebelumnya.
  3. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan manajemen Sekolah Atisa Dipamkara 1.

Saya telah membaca, memahami, dan bersedia mengikuti semua peraturan yang tertera di atas.

Tangerang,

Orang Tua / Wali Murid